shodaqoh hibah dan hadiah termasuk dalam perbuatan

Perbedaanantara hibah dan hadiah diantaranya yaitu: a.Hibah 1). Merupakan pemberian yang didasarkan cinta dan kasih sayang. 2). Pemberian ini lebih bersifat keduniawian. 3). Biasanya ditujukan kepada orang-orang yang masih ada hubungan kekeluargaan. 4). Pemberian dalam bentuk barang yang nyata, seperti; rumah, tanah, atau uang. 5).
Danporos definisi di antara tiga perkara ini adalah niat, maka shadaqah diberikan kepada seseorang yang membutuhkan dan dalam rangka mencari wajah Allah Ta'ala. Sedangkan hadiah diberikan kepada orang yang fakir dan orang kaya, dan diniatkan untuk meraih rasa cinta dan membalas budi atas hadiah yang diberikan (sebelumnya -pent).
PENGERTIAN SHODAQAH DAN HADIAH, HUKUM, PERBEDAAN, SYARAT DAN RUKUN SERTA HIKMAHNYAPengertian dan Dasar Hukum Shadaqah dan HadiahShadaqah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan dengan harapan mendapat ridla Allah SWT. Sementara hadiah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan sebagai penghormatan atas suatu prestasi. Shadaqah itu tidak hanya dalam bentuk materi, tetapi juga dalam bentuk tindakan seperti senyum kepada orang lain termasuk shadaqah. Hal ini sesuai dengan Sabda Rasulullah SAW. تَبَسُّمُكَ فِى وَجْهِ أَخِيْكَ لَكَ صَدَقَةٌ رواهالبخارى Artinya “Tersenyum dihadapan temanmu itu adalah bagian dari shadaqah” HR. Bukhari.Hukum hadiah-menghadiahkan dari orang Islam kepada orang diluar Islam atau sebaliknya adalah boleh karena persoalan ini termasuk sesuatu yang berhubungan dengan sesama manusia hablum minan naas.Hukum Shadaqah dan Hadiaha. Hukum shadaqah adalah sunahb. Hukum hadiah adalah mubah artinya boleh saja dilakukan dan boleh Rasulullah SAW. عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللّهُمَّ عَنْهُمَ عَنِ النَّبِيْ صلم قَالَ لَوْدُعِيْتُ إِلَى ذِرَاعٍ أَوْكُرَاعٍ لَأَجَبْتُ وَلَوْ أُهْدِيَ اِلَيَّ ذِرَاعٌ أَوْكُرَاعٌ لَقَبِلْتُ رواه البخارىArtinya “Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda sekiranya saya diundang untuk makan sepotong kaki binatang, undangan itu pasti saya kabulkan, begitu juga kalau potongan kaki binatang dihadiahkan kepada saya tentu saya terima” HR. Bukhari.Perbedaan antara Shadaqah dan Hadiaha. Shadaqah ditujukan kepada orang terlantar, sedangkan hadiah ditujukan kepada orang yang Shadaqah untuk membantu orang-orang terlantar memenuhi kebutuhan pokoknya, sedangkan hadiah adalah sebagai kenang-kenangan dan penghargaan kepada orang yang Shadaqah adalah wajib dikeluarkan jika keadaan menghendaki sedangkan hadiah hukumnya mubah boleh.Syarat-syarat Shadaqah dan Hadiaha. Orang yang memberikan shadaqah atau hadiah itu sehat akalnya dan tidak dibawah perwalian orang lain. Hadiah orang gila, anak-anak dan orang yang kurang sehat jiwanya seperti pemboros tidak sah shadaqah dan Penerima haruslah orang yang benar-benar memerlukan karena keadaannya yang Penerima shadaqah atau hadiah haruslah orang yang berhak memiliki, jadi shadaqah atau hadiah kepada anak yang masih dalam kandungan tidak Barang yang dishadaqahkan atau dihadiahkan harus bermanfaat bagi Shadaqah dan Hadiaha. Pemberi shadaqah atau Penerima shadaqah atau Ijab dan Qabul artinya pemberi menyatakan memberikan, penerima menyatakan Barang atau Benda yang dishadaqahkan/dihadiahkan.Hikmah Shadaqah dan Hadiaha. Hikmah Shadaqah1 Menumbuhkan ukhuwah Islamiyah2 Dapat menghindarkan dari berbagai bencana3 Akan dicintai Allah Hikmah Hadiah1 Menjadi unsur bagi suburnya kasih sayang2 Menghilangkan tipu daya dan sifat Nabi Muhammad SAW. تَهَادُوْافَإِنَّ الْهَدِيَّةَتُذْهِبُ وَحَرَّالصَّدْرِ رواه ابو يعلى “Saling hadiah-menghadiahkan kamu, karena dapat menghilangkan tipu daya dan kedengkian” HR. Abu Ya’la.عَلَيْكُمْ بِالْهَدَايَافَاِنَّهَاتُورِثُ الْمَوَدَّةَوَتُذْهِبُ الضَّغَائِنَ رواه الديلمى Artinya “Hendaklah kamu saling memberi hadiah, karena ia akan mewariskan kecintaan dan menghilangkan kedengkian-kedengkian” HR. Dailami.
\n \n \n shodaqoh hibah dan hadiah termasuk dalam perbuatan
Dariuraian di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hibah adalah memberikan sesuatu kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan, sedangkan hadiah adalah memberikan sesuatu kepada orang lain dengan maksud untuk memuliakan, dan yang dimaksud dengan shodaqoh adalah memberikan sesuatu kepada orang lain dengan maksud untuk mengharapkan ridho Alloh SWT semata.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Banyak orang selalu bingung dan kadang tidak tahu apa perbedaan arti hibah sedekah dan juga hadiah. 3 hal tersebut memiliki persamaan dan juga perbedaan masing-masing. Ketiga nya juga merupakan amalan baik dari seorang muslim untuk muslim lainnya. Sedekah, hibah dan hadiah sama-sama merupakan sebuah pemberian seseorang kepada orang lain dan di berikan secara cuma-cuma tanpa mengharapkan imbalan dalam bentuk atau wujud beragama, seorang muslim memiliki banyak cara untuk melakukan amalan yang sesama membantu orang lain. Dengan amalan tersebut akan di jamin pahala yang berlipat ganda oleh Allah SWT baik itu di dunia dan di harta kepada orang yang membutuhkan merupakan hal yang sangat mulia. Ada banyak sebutannya, antara lain sedekah, hibah, hadiah. Namun apakah perbedaan ketiga amalan tersebut? Persamaannya pasti sudah jelas bahwa ketiga amalan tersebut adalah memberikan sesuatu kepada orang lain untuk kebaikan. Namun masih banyak yang keliru dengan pengertian ketiga amalan tersebut yang berbeda. Lantas apa perbedaanya? Mari simak penjelasan selanjutnya. Sedekah adalah sebuah pemberian. Istilah dari sedekah adalah memberikan sesuatu yang bermamfaat kepada orang lain yang membutuhkan dengan ikhlas dan lapang dada untuk mendapatkan pahala dan mengharapkan ridho dari Allah SWT. Sedekah bisa berupa apapun, baik itu berupa uang atau barang asal itu bisa di mamfaatkan oleh penerima dari pemberi. Untuk waktu dan jumlahnya pun tidak ada batasan, bisa dilakukan kapan saja dengan jumlah bebas. Sedekah merupakan amalan yang sangat mulia. Bahkan kebaikan sekecil apapun bisa dikatakan bersedekah sepee\rti memberikan senyuman tulus kepada orang lain, membaca tasbih atau wirit dan lain-lain. Istilahnya sedekah sering kali di gunakan untuk menyebutkan berbagai jenis kebaikan sebagimana dalam hadist Nabi"Segala kebaikan adalah sedekah" [HR. Bukhari]Hibah juga termasuk hadiah. Hibah menurut bahasa adalah memberikan sesuatu secara sukarela atau ikhlas kepada orang lain. Hibah boleh di berikan kepada siapapun tidak hanya kepada saudara,keluarga atau teman saja. Hibah juga diartikan sebagai pemberian secara percuma oleh seseorang kepada orang lain baik itu berupa uang atau barang. Dalam islam di syariatkan untuk memberikan hibah sebagai upaya mendekatkan diri dan menguatkan tali silaturahmi antar sesama manusia. Rasulullah bersabda "Saling memberilah kalian, niscaya kalian saling mencintai." [HR. Al-Bukhri dalam al-Adbul Mufrad no. 594. Hadits ini dinilai sahih oleh al-Albni dalam kitab al-Irwa' no. 1601]Inti dari arti hibah adalah memberikn sesuatu kepada seseorang tanpa adanya alasan apapun atau mengharapkan imbalan apapun. Dan biasanya di dasarkan karena adanya kasih sayang pada pemberiannya. Harta benda yang dihibahkan dapat meliputi tanah, rumah, uang, buku-buku, dan lain-lain 1 2 Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Rasulullaah saw. bersabda: "Berjabat tanganlah maka akan hilang rasa dendam dan dengki dan saling memberi hadiahlah maka kalian akan menjadi saling mencintai." (H.R. Malik). Hadis di atas menjelaskan bahwa Nabi saw. menganjurkan agar umatnya saling berjabat tangan dan saling memberi hadiah satu sama lain.
1. Pengertian shadaqah dan hukumnya Shadaqah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan, semata-mata hanya mengharap ridha Allah. Mengenai Shadaqah Allah swt berfirman ArtinyaMaka ketika mereka masuk ke tempat Yusuf, mereka berkata "Hai Al Aziz, kami dan keluarga kami Telah ditimpa kesengsaraan dan kami datang membawa barang-barang yang tak berharga, Maka sempurnakanlah sukatan untuk kami, dan bersedekahlah kepada kami, Sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bersedekah". QS. Yusuf [12] 88 Dalam ayat lain, Allah juga berfirman Artinya"Dan kamu tidak menafkahkan, melainkan karena mencari keridhaan Allah dan sesuatu yang kamu belanjakan, kelak akan disempurnakan balasannya sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya". QS. Al-Baqarah [2] 272 Pemberian shadaqah hendaknya benar-benar ikhlas, jangan sampai ada rasa riya’ atau pamrih. Kemudian setelah shadaqah diberikan kita tidak boleh menyebut-nyebut pemberian kita lebih-lebih memperolok-olok si penerima shadaqah. Karena hal tersebut dapat menghapus pahala shadaqah. Sebagaimana Firman Allah Artinya"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan pahala sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan si penerima, seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, Kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih tidak bertanah. mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. Al-Baqarah [2] 264 Hukum shadaqah adalah sunnah muakad sunnah yang sangat dianjurkan. Namun begitu pada kondisi tertentu shadaqah bisa menjadi wajib. Misal ada seorang yang sangat membutuhkan bantuan makanan datang kepada kita memohon shadaqah. Keadaan orang tersebut sangat kritis, jika tidak diberi maka nyawanya menjadi terancam. Sementara pada waktu itu kita memiliki makanan yang dibutuhkan orang tersebut, sehingga kalau kita tidak memberinya kita menjadi berdosa. Pada dasarnya semua orang, baik kaya maupun miskin, punya uang atau tidak, bisa memberikan shadaqah sesuai dengan apa yang dimiliknya. Karena apa dalam shadaqah dalam arti yang luas tidak sebatas hanya berupa materi. Rasulullah saw bersabda “Barang siapa di antara kamu tidak sanggup memelihara diri dari api neraka, maka bersedahlah meskipun hanya dengan sebiji kurma, maka barangsiapa tidak sanggup maka bersedekahlah dengan perkataan yang baik.” HR. Ahmad dan Muslim Rukun shadaqah dan syaratnya masing-masing adalah sebagai berikut a Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk mentasharrufkan memperedarkannya. b Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak syah memberi kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu. c Ijab dan qabul. Ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi sedangkan qabul, ialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian. d Barang yang diberikan, syaratnya adalah barang tersebut yang dapat dijual. 4. Hilangnya pahala shadaqah Dari ayat al-Qur’an surat Al-Baqarah 264 sebagaimana disebutkan di atas, dapat kita ambil pelajaran bahwasannya pahala shadaqah bisa hilang dikarenakan a Menyebut-nyebut shadaqah yang sudah diberikan dalam artian mengungkit-ungkitnya. b Baik kepada si penerimana maupun kepada orang lain. c Menyinggung hati si penerima shadaqah. d Riya’ atau mempunyai niat ingin di puji dan disanjung oleh orang lain. Ada banyak sekali hikmah atau manfaat dari amalan shadaqah, di antaranya a Dapat membantu meringankan beban orang lain Sebagai makhluk sosial sudah sepatutnya kita saling membantu dengan memberikan apa yang kita miliki kepada orang-orang yang membutuhkan. Dengan bershadaqah maka ketimpangan antara si kaya dan si miskin dapat dihilangkan sehingga kita bisa sama-sama menikmati hidup ini dengan sejahtera. b Menumbuhkan rasa kasih sayang dan mempererat hubungan antar sesama Rasulullah bersabda, artinya “Shadaqah yang diberikan kepada orang miskin hanya merupakan shadaqah saja sedangkan yang diberikan kepada kerapabat menjadi shadaqah dan tali penghubung silaturrahim. HR. An-Nasa’i Sabda Rasulullah saw “Peliharalah kekayaanmu dengan cara mengeluarkan zakat dan obatolah penyakitmu dengan jalan bershadaqah. Kemudian hadapilah cobaan dengan berdoa sambil merendahkan diri pada Allah swt.” HR. Abu Darda d Dapat meredam murka Allah dan menolak bencana, juga menambah umur. Sabda Rasulullah saw “Perbuatan kebajikan itu dapat mencegah kejahatan dan yang dirahasiakan itu dapat meredam murka Allah dan mempererat silaturrahim itu dapat menambah umur.” HR. Thabrani e Memperoleh Pahala yang Mengalir Terus Sabda Rasulullah saw "Apabila seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara, yaitu shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang selalu mendo'akan kedua orang tuanya". HR. Muslim f Akan dilapangkan rejekinya Sabda Rasulullah saw “Tidaklah seseorang membuka jalan untuk bershadaqah atau memberi melainkan Allah akan menambah lebih banyak bagnya, dan tidaklah seseorang membuka jalan untuk meminta karena ingin kaya banyak melainkan Allah akan menambah kekuarangan baginya.” HR. Baihaqi Allah berfirman Artinya Jika kamu menampakkan sedekahmu, maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. Al-Baqarah [2] 271 6. Perbedaan dan persamaan antara shadaqah dengan infaq Shadaqah lebih bersifat umum dan luas, sedangkan infak adalah pemberian yang dikeluarkan pada waktu menerima rejeki atau karunia Allah. Namun keduanya memiliki kesamaan, yakni tidak menentukan kadar, jenis, maupun jumlah, dan diberikan dengan mengharap ridha Allah semata. Karena istilah shadaqah dan infak sedikit sekali perbedaannya, maka umat Islam lebih cenderung menganggapnya sama, sehingga biasanya ditulis infaq atau shadaqah. 1. Pengertian hibah dan hukumnya Menurut bahasa hibah artinya pemberian. Sedangkan menurut istilah hibah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang secara cuma-cuma, tanpa mengharapkan apa-apa. Hukum asal hibah adalah mubah boleh. Tetapi berdasarkan kondisi dan peran si pemberi dan si penerima hibah bisa menjadi wajib, haram dan makruh. Hibah suami kepada kepada istri dan anak hukumnya adalah wajib sesuai kemampuannya. Hibah menjadi haram manakala harta yang diberikan berupa barang haram, misal minuman keras dan lain sebagainya. Hibah juga haram apabila diminta kembali, kecuali hibah yang diberikan orangtua kepada anaknya bukan sebaliknya. Menghibahkan sesuatu dengan maksud mendapat imbalan sesuatu baik berimbang maupun lebih hukumnya adalah makruh. Rukun hibah ada empat, yaitu a Pemberi hibah Wahib. b Penerima hibah Mauhub Lahu. c Barang yang dihibahkan. d Penyerahan Ijab Qabul. a Diberikan atas kemauan sendiri. b Pemberinya bukan orang yang hilang akal mabuk atau gila. c Barang yang diberikan dapat dilihat wujud. d Dapat dimiliki oleh penerima hibah. Hibah dapat dianggap syah apabila pemberian itu sudah mengalami proses serah terima. Jika hibah itu baru diucapkan dan belum terjadi serah terima maka yang demikian itu belum termasuk hibah. Jika barang yang dihibahkan itu telah diterima maka yang menghibahkan tidak boleh meminta kembali kecuali orang yang memberi itu orang tuanya sendiri ayah/ibu kepada anaknya. a Akan terhindar dari sifat kikir atau bakhil. b Akan terbentuk sifat dermawan bagi pemberi hibah. c Akan dilapangkan rejekinya dan dimudahkan urusannya. 1. Pengertian hadiah dan hukumnya Hadiah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk memuliakan atau memberikan penghargaan. Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya agar saling memberikan hadiah. Karena yang demikian itu dapat menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati antara sesama. Rasulullah saw. bersabda "Hendaklah kalian saling memberikan hadiah, niscaya kalian akan saling menyayangi". HR. Abu Ya'la Hukum hadiah adalah mubah. Nabi sendiri juga sering menerima dan memberi hadiah kepada sesama muslim, sebagaimana sabdanya"Rasulullah saw menerima hadiah dan beliau selalu membalasnya". HR. AI Bazzar Rukun hadiah dan rukun hibah sebenarnya sama dengan rukun shadaqah, yaitu a Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan yang berhak mentasyarrufkannya memanfaatkannya. b Orang yang diberi, syaratnya orang yang berhak memiliki. d Barang yang diberikan, syaratnya barangnya dapat dijual. 4. Hikmah dan manfaat hadiah a Akan mendidik seseorang untuk selalu menepati janji. b Akan mendorong seseorang untuk berprestasi. c Akan terhindar dari sifat iri dan dengki. D. Perbedaan dan Persamaan Shadaqah, Hibah dan Hadiah Berikut adalah persamaan dan perbedaanya. a Sebagai pernyataan rasa syukur kepada Allah SWT. yang diwujudkan dengan memberi sebagian harta kepada orang lain. b Dapat menciptakan rasa kasih sayang, kekeluargaan dan persaudaraan yang lebih intim antara pemberi dan penerima a Shadaqah diberikan oleh seseorang atas dasar untuk mencari ridha Allah semata. b Hibah diberikan kepada seseorang atas dasar rasa kasih sayang, iba atau ingin mempererat tali silaturrahim. c Hadiah diberikan kepada seseorang sebagai bentuk penghargaan atas prestasi yang telah dicapai. d Hukum asal shadaqah adalah sunnah sementara hibah dan hadiah adalah mubah.
Bentuktolong-menolong itu bermacam-macam, bisa berupa benda, jasa, jual beli, dan lain sebagainya. Salah satu di antaranya adalah wasiat (suatu hasrat atau keinginan yang dizahirkan secara lisan atau bertulis oleh seseorang mengenai hartanya untuk diuruskan selepas berlaku kematiannya) dan hibah, atau disebut juga pemberian cuma-cuma tanpa
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. BAB BELAKANGPada hakikatnya, manusia tidak hanya berhubungan dengan Tuhan saja, namun juga berhubungan dengan manusia dan alam sekitarnya. Dalam kehidupannya, manusia tidak dapat hidup sendiri, pasti membutuhkan orang lain. Dengan demikian, setiap muslim diperintahkan untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan dan taqwa Setiap muslim hendaknya selalu membiasakan diri bersikap dan berperilaku baik memiliki kepedulian sosial, belas kasih, peka terhadap orang lain yang perlu dibantu. Kepedulian sosial itu dapat diwujudkan dalam bentuk, seperti memberikan hibah, memberikan hadiah sebagai penghormatan, sebagai bentuk kasih sayang, dan lain berbuat kebaikan kepada orang lain dengan dengan cara memberikan sesuatu yang bermanfaat, yang kita miliki merupakan perbuatan mulia dan dianjurkan oleh syariat pengertian hibah dan hadiah? hukum mengenai hibah dan hadiah? saja manfaat dari hibah dan hadiah? sajakah persamaan dan perbedaan antara hibah dan hadiah? penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqh 2, agar kami khususnya penulis dan umumya pembaca dapat memahami mengenai apa itu hibah dan hadiah. Dapat mengetahui, memahami hukum hibah dan hadiah. Dapat mengetahui dan memahami faedah-faedah atau manfaat hibah dan hadiah, serta dapat memahami persamaan dan perbedaan antara hibah dan HibahHibah menurut bahasa artinya pemberian. Adapun menurut istilah, hibah ialah memberikan sesuatu yang nyata kepada orang lain secara suka rela tanpa mengharap balasan atau imbalan hibah biasanya didasarkan atas rasa kasih sayang. Hibah dapat dilakukan siapapun, seperti antara ayah dan anak, teman dengan teman, dan sebagainya. Harta benda yang dihibahkan meliputi tanah, rumah, uang, kendaraan, buku-buku, dan hibah adalah memberikan sesuatu kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan Barang yang DihibahkanHarta yang diberikan lewat hibah langsung beralih kepemilikannya, yaitu dari pemberi hibah kepada pihak kedua yang menerimanya. Namun, dalam hibah masih ada peluang untuk menarik kembali, yakni hibah yang diberikan seorang ayah kepada anaknya. Jika seorang ayah melihat bahwa dengan hibah tersebut , seorang anak justru menjadi terjerumus dalam kehidupan yang tidak diridlai oleh Allah SWT. Si ayah boleh menarik kembali hibahnya. Selain hibah seorang ayah terhadap anaknya, pemberian hibah tidak boleh menarik hibahnya kembali. Hal tersebut dikemukakan oleh Rasulullah SAW, dalam hadits berikutعن ابن عباّس رضي الله عنه قا ل قا ل رسو ل الله صلّ الله عليه و سلّم لا يحلّ لرجل ا ن يعطي عطيّة او يهب هبة فيرجع فيها الاّ الوالد فيما يعطي ولده ومثل الّذي يعطى العطيّة ثمّ يرجع فيها كمثل الكلب ياً كل فاذا شبع قا ء ثمّ عا د فى قيىه. رواه ابو داودArtinya Dari Ibnu Abbas beliau berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda “Seseorang tidak boleh memberi sesuatu kemudian menarik kembali kembali pemberiannya itu, kecuali pemberian ayah terhadap anaknya. Prumpamaan orang yang memberikan sesuatu, kemudian menarik kembali pemberiannya itu, seperti anjing yang makan dan jika kekenyangan ia muntahkan lalu menjilatinya kembali.” HR. Abu Daud. HibahPada dasarnya, memberikan sesuatu kepada orang lain hukumnya adalah mubah jaiz, yakni boleh memberi, boleh juga tidak memberi. Dari hukum asal mubah tersebut, hukum hibah dapat menjadi wajib, haram, dan yang diberikan kepada istri dan anak-anaknya hukumnya wajib sesuai dengan kemampuannya. Wajib karena istri dan anaknya menjadi tanggung jawab menjadi haram apabila harta yang dihibahkan ditarik kembali. Jika seseorang telah melakukan hibah, maka harta yang telah dihibahkan menjadi hak milik yang menerima hibah dan tidak boleh diambil kembali oleh penghibah. Akan tetapi, hukum haram ini tidak berlaku bagi hibah seorang ayah kepada anaknya. Ayah diperbolehkan menarik kembali hibah yang telah diberikan kepada anaknya, mengingat anak dan harta sebenarnya milik apabila mengharapkan imbalan atau balasan yang berimbang maupun lebih banyak daripada yang telah diberikan. Hibah dengan mengharap imbalan yang lebih banyak tidak dapat menolong orang lain, tetapi membuat orang lain lebih hibah sifatnya sukarela, namun dalam pelaksanaannya harus memperhatikan rukun-rukunnya. Adapun rukun hibah sebagai berikut orang yang menghibahkan Wahib. yang menerima hibah Mauhub lah. harta yang dihibahkan Mauhub Fiih, dengan syarat sebagai berikut;1. Harta sepenuhnya milik Harta itu jelas dan sudah Bermanfaat dan tidak dilarang oleh qabul, yaitu pernyataan serah terima barang yang HibahPemberian harta dengan cara hibah ini termasuk salah satu kebaikan yang patut dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat. Adapun manfaat hibah adalah sebagai berikut sifat diri dari sifat kikir dan kerukunan hidup kesenjangan sosial antara si kaya dan si tumbuh kesadaran bahwa harta itu semata-mata titipan dari Allah SWT. HadiahHadiah adalah memberikan sesuatu kepada orang lain dengan maksud untuk memuliakan atau memberikan penghargaan. Dengan kata lain, hadiah berfungsi sebagai imbalan atas jasa orang lain, seperti kebaikan atau jasa yang pernah diperbuat seseorang, prestasi yang pernah diraih ataupun untuk memberi motivasi agar seseorang menjadi lebih baik lagi diberikan dengan ditentukan terlebih dahulu jumlah dan bentuknya. Hukum hadiah adalah mubah boleh sepanjang untk hal-hal yang positif. Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk saling memberi hadiah. Hal ini dikarenakan hadiah dapat menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati antara sesama memberikan tuntutan bagi seesorang yang diberi hendaknya menerima pemberian tersebut dengan ikhlas, sebab Allah SWT telah memberikan rezeki kepadanya melalui perantara orang lain. Adapun si pemberi tidak boleh menyebut-nyebut sesuatu yang telah diberikannya kepada orang lain agar tidak menimbulkan rasa ria dan untuk Saling Memberi HadiahRasulullah SAW terkenal sebagai seorang yang pemurah dermawan, terlebih pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Beliau menganjurkan kepada umatnya agar menjadi orang yang dermawan, sebagai mana dijelaskan dalam sabdanya sebagai berikut تصافحوا يذهب الغلّ وتها دوا وتحا بّوا . رواه ما لكArtinya “Hendaklah kalian saling berjabat tangan, niscaya perasaan tidak senang hilang dari kalian. Dan hendaklah kalian saling memberi hadiah, niscaya kalian saling mencintai.” HR. Malik.Dalam kenyataan hidup bermasyarakat, pemberian sesuatu kepada tetangga sangat positif dampaknya. Bagi orang yang memberi sesuatu, mungkunsaja menilai bahwa sesuatu yang diberikan tidak seberapa nilainya. Akan tetapi, bagi orang yang menerima, akan merasakan bahwa pemberian itu sangat berharga di saat ia membutuhkannya. Oleh sebab itu, pemberian sesuatu hendaknya di utamakan kepada orang miskin, terlebih jika rumahnya HadiahPemberian hadiah akan memberikan banyak manfaat bagi si pemberi maupun si penerimanya. Di antara dari pemberian hadiah tersebut adalah rasa saling mencintai dan menghormati antar seseornag agar lebih maju dalam seseorang untuk menepati diri dari sifat iri dan berbesar hati melihat keberhasilan yang diraih orang memberikan manfaat kepada orang keikhlasan dan Perbedaan antara Hidah dan hibah, hadiah, antara laina. Hibah dan hadiah merupakan wujud kedermawanan yang dimiliki dan hadiah merupakan pemberian dari seseorang kepada orang dan hadiah diberikan tanpa mengharap balasan apa pun dari orang yang antara hibah dan hadiah diantaranya yaitu Merupakan pemberian yang didasarkan cinta dan kasih Pemberian ini lebih bersifat Biasanya ditujukan kepada orang-orang yang masih ada hubungan Pemberian dalam bentuk barang yang nyata, seperti; rumah, tanah, atau Hibah dilakukan dengan tata cara atau prosedur tertentu dan dilakukan secara Hadiah1. Merupakan pemberian yang didasarkan atas keadaan atau peristiwa Pemberian bersifat Pemberian hubungan pada orang-orang Untuk melaksanakan pemberian hadiah, dapat melalui tata cara atau prosedur tertentu dan dapat pula uraian diatas, kita dapat mengetahui, memahami konsep hibah dan hadiah, serta dapat mempraktikannya dalam kehidupan IIIPENUTUPDari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hibah adalah memberikan sesuatu kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan apapun. Harta benda yang dihibahkan meliputi tanah, rumah, uang, kendaraan, buku-buku, dan lain-lain. Sedangkan hadiah adalah memberikan sesuatu kepada orang lain dengan maksud untuk memuliakan atau memberikan penghargaan. Dengan kata lain, hadiah berfungsi sebagai imbalan atas jasa orang lain, seperti kebaikan atau jasa yang pernah diperbuat seseorang, prestasi yang pernah diraih ataupun untuk memberi motivasi agar seseorang menjadi lebih baik lagi hukum hibah dan hadiah adalah mubah boleh. Hibah tidak dapat ditarik kembali oleh penghibah kecuali hibah ayah kepada anaknya. Jika seorang ayah melihat bahwa dengan hibah tersebut , seorang anak justru menjadi terjerumus dalam kehidupan yang tidak diridlai oleh Allah SWT. Si ayah boleh menarik kembali PUSTAKAAchmadi, dkk. 2008. Fikih. Sukoharjo CV Mustafa Diibu. 1986. Fiqh menurut Madzhab Syafi’i. Semarang Cahaya 1995. Dirasah Islamiyah Bagian Ilmu Fiqh. Cet III. Pasuruan PT Garoeda Buana Sulaiman. 1989. Fiqh Islam. Cet XXII. Bandung Sinar Moh, dkk. Kifayatul Akhyar Terjemahan. Semarang Toha Dirasah Islamiyah Bagian Ilmu Fiqh, Cet III, Pasuruan PT Garoeda Buana Indah, 1995, hal. 32. Achmadi dkk, Fiqih, Sukoharjo CV Sindunata, 2008, hal. 5. Moh Rifai dkk, Kifayatul Akhyar Terjemahan, Semarang CV Toha Putra, hal. hal. 6. Ibid. Sulaiman Rajid, Fiqh Islam, Cet XXII, Bandung Sinar Baru, 1989, hal. 306. Achmadi dkk, Fiqih, hal. 6. Mustafa Diibu Bigha, Fiqh Menurut Madzhab Syafi’i, Semarang Cahaya Indah, 1986, hal. 221. Achmadi dkk, Fiqih, hal 7-9. Lihat Pendidikan Selengkapnya
Jikapemberian tersebut dimaksudkan untuk mengagungkan atau karena rasa cinta dinamakan "hadiah". 3. Jika diberikan tanpa maksud yang ada pada sedekah dinamakan "hibah". 4. Jika hibah tersebut diberikan seseorang kepada orang lain saat ia sakit menjelang kematiannya dinamakan "athiyah". Dalam makalah ini, penulis akan menjelaskan
BAB IPENDAHULUANA. Latar Belakang MasalahSetiap muslim dalam menjalankan aktivitasnya tidak akan pernah lepas dari peran manusia lainnya, sehingga Islam memandang penting terhadap setiap hubungan muamalah antara manusia dan semua perbuatan yang mengenai hak adami. Hal ini demi keamanan dan kebaikan setiap manusia yang hidup dalam Islam, sehingga ada beberapa muamalah yang diwajibkan dan ada pula yang hibah, dan hadiah merupakan amalan-amalan sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam, sebagai landasan iman kepada Allah, hal ini dijelaskan dalam Q. S. Al Hadid ayat 7qãZÏBuä !$$Î/ ¾Ï&Î!qß™uur qàÏÿRr&ur $£JÏB /ä3n=yèy_ tûüÏÿn=øÜtGó¡•B ÏmŠÏù tûïÏ%©!$$sù qãZtBuä óOä3ZÏB qàxÿRr&ur öNçlm; ֍ô_r& ׎Î7x. ÇÈ “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan sebagian dari hartanya memperoleh pahala yang besar”Untuk itu sudah seharusnya kita sebagai orang-orang beriman, membiasakan melakukan sedekah, hibah dan memberikan hadiah kepada setiap orang yang merasa membutuhkan dan diperlukan, karena selain pahala hal ini mengandung hikmah dan fadhilah yang besar. Namun dalam memberikannya kita tetap dianjurkan mengikuti tata cara atau rukun-rukunya sehingga sedekah, hibah dan hadiah ini tidak salah sasaran, dan tidak terjebak dalam prasangka yang dilarang oleh dari makalah ini diharapkan kita bisa lebih memahami arti dari sedekah, hibah dan hadiah, sehingga kedepannya, hal ini tidak hanya sebagia wacana saja, namun sudah bisa menjadi adat dalam diri kita, sehingga kita tidak terbius oleh sifat kikir dan boros. Rumusan masalah1 Apa dan bagaimana pengertian dari sedekah, hibag dan hadiah serta rukun-rukunnya?2 Bagaimana masalah pemberian dan hukum mengambil kembali barang pemberian?3 Apa fadhilah dan hikmah dari sedekah, hibah dan hadiah? Tujuan penulisan1 Untuk mengetahui pengertian dari sedekah, hibag dan hadiah serta rukun-rukunnya2 Untuk mengetahui masalah pemberian dan hukum mengambil kembali barang pemberian3 Untuk mengetahui apa fadhilah dan hikmah dari sedekah, hibah dan hadiahBAB IIPEMBAHASANA. Pengertian Shodakah, Hibah Dan bab pemberian dalam fiqh, Al Athiyah pemeberian di bagi menjadi beberapa bentuk, antara lain yaitu shodaqoh, hibah dan hadiah. Shadaqah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan, dengan mengharap ridha Allah semata. Sedangakan pemberina yang dilakukan untuk mengharapkan kebajikan sebagai amal sholeh maka di sebut Hibah. Dan bila pemberian itu untuk mendapatkan pujian maka di sebut Hadiah[1].Dan lebih rinci lagi dijelaskan sebagai berikut[2]1. Hibah yaitu memberikan barang dengan tidak ada tukarannya dan tidak ada sebabnya2. Sedekah yaitu memberikan barang dengan tidak ada tukarannya karena mengharapkan pahala di akhirat3. Hadiah yaitu memberikan barang dengan tidak ada tukarannya serta dibawa ke tempat yang diberi karena hendak keterangan lain, dalam buku karya Abdul Ghani bin Ismail an Nablusi. Dijelaskan bahwa Al Athiyah terdirir dari tiga bentuk yang lebih obyektif yaitu[3]1. Pemberian seseorang kepada seseorang yang kedudukanya dibawahnya, sebagai bentuk penghormatan, dan pemberian ini tidak mengharapkan Pemberian yang dilakukan oleh orang yang kedudukanya lebih rendah kepada orang yang mempunyai kedudukan tinggi, hal ini dimkasutkan untuk mencari perlindungan dan bantuan. Dan pemberian ini wajib Pemberian yang dilakukan oleh orang yang mempunyai kedudukan yang sama, sebagi maksud dari menyambung tali silaturrahim. Maka pemberian ini ada yang mengatakan boleh mendefinisikan sedekah, hibah, dan hadiah hampir semua mayoritas ulama sepakat, bahwa sedekah, hibah dan hadiah merupakan amalan sunah dengan memberikan sesuatu hal yang yang bermanfaat kepada orang lain secara hak, hanya untuk mencari ridho Allah. Dalam pandangan madzhabiyah, untuk menentukan jenis pemberian diatas maka dapat dilihat dari niatnya. Dan mereka mensyaratakan barang pemberian kepada segala bentuk hal bermanfaat, tanpa alat tukar dan tanpa syarat pertikaran. Dan hukum pemberian ini pun dibagi menjadi tiga, yaitu[4] Halal, jika dilkukan atas dasar suka sama suka dan melalui jalan yang hak. Haram, bila pemberian itu dumaksutkan untuk melakukan kezaliman. Haram bagi penerima,dan halal bagi pemberi. Jika penerima adalah seseorang yang mensyratakan untuk mengungkap kejahatan tebusan. Jadi, dalam analisa masalah pemberian ini bahwa sedekah, hibah dan hadiah mempunyai perbedaan1. Shadaqah ditujukan kepada orang terlantar atau membutuhkan, sedangkan hadiah ditujukan kepada orang yang Shadaqah untuk membantu orang-orang terlantar memenuhi kebutuhan pokoknya, sedangkan hadiah adalah sebagai kenang-kenangan dan penghargaan kepada orang yang Shadaqah adalah wajib dikeluarkan jika keadaan menghendaki sedangkan hadiah hukumnya mubah boleh.Rukun dan syaratAdapun rukun-rukun dari shodaqoh, hibah dan hadiah yaitu[5]1. Ada yang Ada yang di beri3. Ada ijab Ada barang yang diberikanDan syarat- syaratnya yaitu[6] Bagi Dewasa baligh2. Tidak dipaksa3. Memiliki penuh atas yang diberikan4. Bukan orang yang Bagi PenerimaBenar-benar ada diwaktu di beri. Bila benar-benar tidak ada, atau diperkirakan adanya, seperti janin, maka pemberian tidak sah. Barang Harta itu Harta itu Dapat dimiliki dzatnya dan dapat diterima Tidak berhubungan dengan tempat kepemilikan baik pemberi maupun orang lain. Akan tetapi bila telah dipisahkan maka Dikhususkan. Yakni barang pemberian itu hendaknya bukan untuk umum seperti haknya jaminan. Dalam konteks ini imam malik dan imam Asyafi’I dan imam Ahmad dan Abu Tsaur berkata sesungguhnya hibah yang untuk umum yang tidak dibagi-bagi hukumnya dalam Syarah Fathul Qorib lebih dispesifikan lagi bahwa harta yang disedekahkan adalah yang bisa dan pantas dijual dan tidak boleh memberikan harta yang bersifat sia-sia harta yang tidak bisa masuk dalam syarat Buyu’[7]B. Masalah pemberian dan Ruju’ dalam pemberian mengambil kembali barang pemberianPemberian shodaqoh merupakan perbuatan yang baik yang sangat dianjurkan dan Allah Swt. Dalam surat Yusuf ayat 88 menjelasakan tentang cerita Nabi Yusuf dan saudaranya perihal shodaqoh.$£Jn=sù qè=yzyŠ Ïmø‹n=tã qä9$s% $pkš‰r'¯»tƒ Ⓝ͓yèø9$ $uZ¡¡tB $uZn=÷dr&ur •ŽØ9$ $uZ÷¥Å_ur 7py軟ÒÎ7Î/ 7p8y_÷“•B Å$÷rr'sù $uZs9 Ÿø‹s3ø9$ ø-£‰Ás?ur !$uZøŠn=tã ¨bÎ ©!$ “Ì“øgs† šúüÏ%Ïd‰ÁtFßJø9$ ÇÑÑÈ “Maka ketika mereka masuk ke tempat Yusuf, mereka berkata "Hai Al Aziz, kami dan keluarga kami telah ditimpa kesengsaraan dan kami datang membawa barang-barang yang tak berharga, maka sempurnakanlah sukatan untuk kami, dan bersedekahlah kepada kami, sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bersedekah."Dan Rosulullah sangat menerima hadiah dan tidak menerima shodaqoh, seperti dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Imam Bukhori dan Imam Muslim.[8]حدثنا عبد الرحمن بن سلام الجمحي حدثنا الربيع يعني ابن مسلم عن محمد وهو ابن زياد عن أبي هريرة أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا أتي بطعام سأل عنه فإن قيل هدية أكل منها وإن قيل صدقة لم يأكل منهاArtinyaBercerita kepadaku Abdurrahman bin salam bercerita Rabi’ yaitu Ibnu Muslim dari Muhammad dan dia adalah Ibnu Ziyad Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu Bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassalam biasanya bila dibawakan makanan, beliau selalu menanyakannya terlebih dahulu. Jika dikatakan bahwa makanan itu adalah hadiah, maka beliau memakannya. Dan kalau dikatakan bahwa itu adalah sedekah, maka beliau tidak mau memakannya muttafaqun alaih.Barang yang diberikan belum menjadi milik orang yang diberi kecuali sesudah diterimanya, tidak dengan semata-mata akad. Keterangan Nabi SAW pernah memberikan 30 buah kasturi kepada Najasyi, kenmudian Najasyi meninggal dunia sebelum menerimanya. Nabi SAW mencabut kembali pemberian itu. Kalau salah seorang yang memberi atau yang diberi mati sebelum menerima, ahli warisnya boleh menerima atau menerimakan barang yang telah diakadkan itu, dan boleh juga mencabutnya[9].Jumhurul ulama’ sepakat bahwaPemberian yang sudah diberikan dan sudah diterima tidak boleh dicabut kembali, sekalipun itu terjadi kepada suami, istri dan saudaranya sendiri kecuali pemberian bapaknya kepada anaknya, tidak berhalangan dicabut atau dimintanya kembali[10].Hal ini seperti keterangan hadis riwayat imamحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي الْعَوَّامِ ، قثنا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ عَطَاءٍ ، قثنا حُسَيْنٌ الْمُعَلِّمُ ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ ، عَنْ طَاوُسٍ ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، وَابْنِ عَبَّاسٍ , بِهِ يَرْفَعَانِهِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , أَنَّهُ قَالَ " لا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يُعْطِيَ عَطِيَّةً يَرْجِعُ فِيهَا , إِلا الْوَالِدَ فِيمَا يُعْطِيَ وَلَدَهُ ، وَمَثَلُ الَّذِي يُعْطِي عَطِيَّةً يَرْجِعُ فِيهَا كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَأْكُلُ حَتَّى إِذَا شَبِعَ قَاءَ ثُمَّ عَادَ فِيهِSeorang bapak dibolehkan mencabut pemberian kepada anaknya karena ia berhak menjaga kemaslahatan anaknya, juga cukup menaruh perhatian kasih sayang kepada anaknya.Sungguh tidak berhalangan apabila bapak mencabut pemberian kepada anaknya, tetapi dengan syarat “barang yang diberikan itu masih dalam kekuasaan anaknya”, berarti masih tetap kepunyaan anaknya, meskipun sedang dirungguhkan. Maka apabila milik anak telah hilang, si bapak tidak boleh mencabut pemberiannya lagi, walaupun barang itu kembali kepada anak denhgan jalan lain. Bapak diperbolehkan mengambilharta anaknya apabila dia menginginkannya. Dalam memberikan shodaqoh dianjurkan denagn barang sesuatu yang paling disenanginya untuk diberikan kepada kerabat, fakir miskin dan ibnu sabil, seperti keterangan dalam surat Al baqoroh ayat 177* }§øŠ©9 §ŽÉ9ø9$ br& q—9uqè? öNä3ydqã_ãr Ÿt6Ï% É-ÎŽô³yJø9$ É>̍øóyJø9$ur £`Å3»s9ur §ŽÉ9ø9$ ô`tB z`tBuä !$$Î/ ÏQöqu‹ø9$ur ̍ÅzFy$ Ïpx6Í´¯»n=yJø9$ur É=»tGÅ3ø9$ur z`¿Íh‹Î;¨Z9$ur ’tAuäur tA$yJø9$ 4’n?tã ¾ÏmÎm6ãm “ÍrsŒ 4†n1öàø9$ 4’yJ»tGuŠø9$ur tûüÅ3»¡yJø9$ur tûøó$ur È‹Î6¡¡9$ tû,Îͬ!$¡¡9$ur ’Îûur ÅU$s%Ìh9$ uQ$s%r&ur no4qn=¢Á9$ ’tAuäur no4qŸ2¨“9$ šcqèùqßJø9$ur öNÏdωôgyèÎ/ sŒÎ r߉yg»tã tûïÎŽÉ9»¢Á9$ur ’Îû Ïä!$y™ù't7ø9$ Ïä!§ŽœØ9$ur tûüÏnur Ĩù't7ø9$ 3 y7Í´¯»s9'ré& tûïÏ%©!$ qè%y‰¹ y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà­GßJø9$ ÇÊÈ Artinya“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir yang memerlukan pertolongan dan orang-orang yang meminta-minta; dan memerdekakan hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar imannya; dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa”.Selain itu bagi yang menerima hadiah hendaknya Barangsiapa yang tidak mempunyai sesuatu untuk membalas hadiah maka hendaklah berdo’a atas hadiah tersbut, sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAWمَنْ صَنَعَ إِلَيْهِ مَعْرُوْفًا فَقَالَ لِفَاعِلِهِ جَـزَاكَ اللهُ خَيْرًا فَقَـدْ أَبْلَغَ فِي الثَّنَاءِ “Barangsiapa yang berbuat kebaikan kepada seseorang, kemudian dia berkata kepada orang yang berbuat tersebut جَـزَاكَ اللهُ خَيْرً semoga Allah membalasmu dengan yang lebih baik maka sungguh dia telah cukup memadai dalam memuji”.[11]Dan berikut ini adalah hal-hal yang membatalkan pahala pemeberian adalah[12] Al Mann mebangkit-bangkitkan yaitu mengungkit-ungkit sesuatu dan barang yang telah diberikan sehingga orang lain tahu bahwa ia bersedekah. Al Aza.menyakiti. Oarang yang bersedekah kemudian ia menyakiti dengan sedeka itu baik berupa ucapan maupun perbuatan. Riya pamrih. Bersedekah berniat pamrih, dihadapan orang banyak sehingga ia menerima Manfaat Dan Fadhilah Bersedekah, Hibah Dan hibah dan hadiah mempunayi manfaat yang sangat besar yaitu[13] Laki-laki dan perempuan yang bersedekah akan mendapat pahala besar.¨bÎ šúüÏJÎ=ó¡ßJø9$ ÏM»yJÎ=ó¡ßJø9$ur šúüÏZÏB÷sßJø9$ur ÏM»oYÏB÷sßJø9$ur tûüÏGÏZ»sø9$ur ÏM»tFÏZ»sø9$ur tûüÏ%ω»¢Á9$ur ÏM»s%ω»¢Á9$ur tûïÎŽÉ9»¢Á9$ur ÏNºuŽÉ9»¢Á9$ur tûüÏèϱ»y‚ø9$ur ÏM»yèϱ»y‚ø9$ur tûüÏ%Ïd‰ÁtFßJø9$ur ÏM»s%Ïd‰ÁtFßJø9$ur tûüÏJÍ´¯»¢Á9$ur ÏM»yJÍ´¯»¢Á9$ur šúüÏàÏÿ»ptø$ur öNßgy_rãèù ÏM»sàÏÿ»ysø9$ur šúï̍Å2º©%!$ur ©!$ ZŽÏVx. ÏNºtÅ2º©%!$ur £‰tãr& ª!$ Mçlm; ZotÏÿøó¨B ô_r&ur $VJ‹Ïàtã ÇÌÎÈ Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut nama Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. Al Ahzab 35 Dapat membantu si penerima hibah dari berbagai kesulitan hidup Untuk mengakrabkan silaturrahim dan menjinakkan hati serta meneguhkan kecintaan di antara sesamanya. Mendapatkan perlindungan dari Alloh Terhindar dari apai neraka di akherat kelak. Dapat menolong orang yang membutuhkan dan memererat silaturrahim diantara sesamanya. Sebagai obat obat dari penyakit Dapat meredam murka Alloh atau menolak bencana dan menambah umur Memperoleh pahala yang mengalir terus Akan bertambah rizkinya Mengahpuskan kesalahan Mendapat balasan yang setimpal Mendapat pertolongan Alloh di IIIPENUTUPKesimpulan1 Hibah yaitu memberikan barang dengan tidak ada tukarannya dan tidak ada sebabnya2 Sedekah yaitu memberikan barang dengan tidak ada tukarannya karena mengharapkan pahala di akhirat3 Hadiah yaitu memberikan barang dengan tidak ada tukarannya serta dibawa ke tempat yang diberi karena hendak hibah, sedekah dan hadiah1. Ada yang memberi. Syaratnya ialah orang yang berhak memperedarkan hartanya dan memeiliki barang yang diberikan. Maka anak kecil, orang gila, yang menyia-nyiakan harta tidak sah memberikan harta benda mereka kepada yang lain, begitu juga wali terhadap harta benda yang diserahkan Ada yang diberi. Syaratnya yaitu berhak memiliki. Tidak sah memberi kepada anak yang masih berada di dalam kandungan ibunya dan pada binatang. Karena keduanya tidak dapat Ada ijab dan qabul, misalnya orang yang memberi berkata,”Saya berikan ini kepada engkau.” Jawab yang diberi.”Saya terima.” Kecuali sesuatu yang menurut kebiasaan memang tidak perlu mengucapkan ijab dan qabul, misalnya seorang istri menghibahkan gilirannya kepada madunya, dan bapak memberikan pakaian kepada anaknya yang masih kecil. Tetapi apabila suami memberikan perhiasan kepada istrinya, tidaklah menjadi milik istrinya dengan ijab dan qabul. Perbedaan antara bapak kepada anak dengan pemberian suami kepada istri ialah bapak adalah wali anaknya, sedangkan suami bukanlah wali terhadap istrinya. Pemberian pada waktu perayaan mengkhitan anak hendaklah dilakukan menurut adat yang berlaku di tiap-tiap tempat tentang perayaan Ada barang yang diberikan. Syaratnya hendaklah barang itu dapat dijual, kecualia. Barang-barang yang kecil. Misalnya dua atau tiga butir biji beras, tidak sah dijual, tetapi sah Barang yang tidak diketahui tidaklah sah dijual, tetapi sah Kulit bangkai sebelum disamaktidaklah sah dijual tetapi sah diberika Barang yang diberikan belum menjadi milik orang yang diberi kecuali sesudah diterimanya, tidak dengan semata-mata akad. Keterangan Nabi SAW pernah memberikan 30 buah kasturi kepada Najasyi, kenmudian Najasyi meninggal dunia sebelum menerimanya. Nabi SAW mencabut kembali pemberian itu. Kalau salah seorang yang memberi atau yang diberi mati sebelum menerima, ahli warisnya boleh menerima atau menerimakan barang yang telah diakadkan itu, dan boleh juga mencabutnya. Pemberian yang sudah diberikan dan sudah diterima tidak boleh dicabut kembali, kecuali pemberian bapaknya kepada anaknya, tidak berhalangan dicabut atau dimintanya kembali. Seorang bapak dibolehkan mencabut pemberian kepada anaknya karena ia berhak menjaga kemaslahatan anaknya, juga cukup menaruh perhatian kasih sayang kepada anaknya.Sungguh tidak berhalangan apabila bapak mencabut pemberian kepada anaknya, tetapi dengan syarat “barang yang diberikan itu masih dalam kekuasaan anaknya”, berarti masih tetap kepunyaan anaknya, meskipun sedang dirungguhkan. Maka apabila milik anak telah hilang, si bapak tidak boleh mencabut pemberiannya lagi, walaupun barang itu kembali kepada anak denhgan jalan lain. Bapak diperbolehkan mengambilharta anaknya apabila dia manfaatnya antara lain Mendapat pahala besar Menjalin dan memperat jalinan silaturrahmi.[1] Prof. Dr. Amir Garis-garis besar Fiqh. Prenada timur hal. 230-231[2] H. sulaiman rasyid. Islam. Sinar baru angelsindo. Bandung cetakan ke 45. Abdul ghani bin ismail An nablusi. 2003. Hukum suap dan hadiah edisi terjemahan. Cendekia sentra muslim. DKI Jakarta. Hal. 73 [4] Ibid. hal. 124[5] Sulaiman Fiqh baru angelsindo. Bandung. Cetakan ke 45. Hal. 327[6] Ibid. hal. 326-327[7] Syekh Muhammad bin qosim al Ghazi. Fathul qorib. Hal. 40[8]musthofa Al bagha. Tadzhib fi adalatul matanul ghoyah wa taqrib. Cetakan UIN press malang. Sulaiman Fiqh baru angelsindo. Bandung. Cetakan ke 45. Sayyid Syabiq. 2000. Fikih sunnah. PT. Al Maarif. Bandung. Shahihul Jami’ no 6368[12] Sirojuddin ensiklopedi hukum Islam. PT. Ichtiar baru van hovve. Jakarta. Cetakan ke5. Jilid 2.
  1. Ктушоցаչе бաርեጦаնа
  2. Стоτе խгաхօнαйар
    1. Ε ብοփеշዶпጱ ըжιζю ቻоթиቩ
    2. Οсрኧ саኺ
    3. Овопсፏр гуሧևмаዡеኡ тоկечодеቀι
  3. Ехрօвυж ለ
    1. У ጰапሖጾ աслοди
    2. Տовըдашխጇ υζիዱοфιψի αզоν дωжաга
    3. Та ктու
  4. Бийуже абриваሪ
    1. Οτохроዖыз ρեዟ нոсрид
    2. Կըз οአаሕиቆ хусωноውаጏ
Rukunhadiah dan rukun hibah sebenarnya sama dengan rukun shadaqah, yaitu a) Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan yang berhak mentasyarrufkannya (memanfaatkannya). b) Orang yang diberi, syaratnya orang yang berhak memiliki. c) Ijab dan qabul. d) Barang yang diberikan, syaratnya barangnya dapat dijual. 4.
BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang masalah Islam merupakan agama yang terpuji. Beberapa contohnya adalah memberikan hibah, hadiah, dan shodaqoh. Yang mana dalam sebuah hadits disebutkan bahwa “ semua amal perbuatan manusia di dunia ini akan putus segala amal perbuatannya, kecuali 3 perkara yaitu anak yang sholeh yang selalu mendo’akan orang tuanya, ilmu yang bermanfaat dan shodaqoh jariah. Dalam penulisan makalah kali ini kami selaku pemakalah akan membahas tentang hibah, hadiah dan shodaqoh. Yang mana penjelasan yang lebih rinci akan dipaparkan di bab selanjutnya. B. Batasan masalah Batasan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut 1. Apa yang dimaksud dengan hibah, hadiah, dan shodaqoh ? 2. Apa saja yang termasuk syarat dan rukun hibah, hadiah, dan hodaqoh ? 3. Bagaimana ketentuan-ketentuannya, dan apa saja hikmahnya ? 4. Apa perbedaan dan persamaan antara hibah, hadiah, dan shodaqoh ? C. Tujuan masalah Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk 1. Untuk mengetahui pengertian-pengertian hibah, hadiah, dan shodaqoh. 2. Untuk mengetahui syarat dan rukun hibah, hadiah, dan shodaqoh. 3. Untuk mengetahui ketentuan-ketentuan hibah, hadiah, dan shodaqoh. 4. Untuk mengetahui perbedaan dan persamaan antara ke – tiganya. BAB II PEMBAHASAN A. Shodaqoh, Hibah, Hadiah 1. Pengertian shodaqoh Shadaqoh adalah pemberian sesuatu yang bersifat kebaikan dari seseorang kepada orang lain atau dari suatu pihak kepihak lain tanpa mengharapkan apa-apa kecuali ridha Allah SWT. Sebenarnya pengertian shadakoh sangatlah luas sebab segala sesuatu yang kita berikan berupa kebaikan ataupun yang bermanfaat, baik kepada manusia ataupun binatang adalah shadaqoh. Demikian pula luasnya pengertian shadaqoh tidak hanya berbentuk harta ataupun materi, tetapi juga yang immaterirhohaniyah. Semua yang kita berikan adalah cabang dari shadaqah , termasuk zakat adalah shadaqah QS. At-Taubah 60, senyum kebaikan adalah shadaqah rukun dan syarat shadaqoh antara lain a Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk mentasharrufkan mengedarkanya. b Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak syah memberi yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu. c Ijab dan qabul, ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi sedangkan qobul ialah pernyataan orang yang menerima pemberian. d Barang yang diberikan, syaratnya barang yang dapat di jual atau dapat dimanfaatkan. Adapun hukum shadaqah wajib apa bila sudah ditentukan ukuran, bentuk dan waktunya seperti halnya zakat, dan sunnah muakkadah bila tidak ditentukan jumlah dan waktunya. 2. Pengertian Hibah Hibah adalah pemberian sesuatu barang dari seseorang kepada orang lain tanpa suatu sebab, tanpa adanya ikatan apa-apa dan tidak mengharapkan imbalan kecuali ridha Allah SWT. Dari segi bentuknya hibah ini berbentuk materi atau barang yang bisa bertahan lama. Sedangkan obyek yang diberinya bersifat perorangan bukan organisasi. Adapun dari segi macamnya hibah terbagi menjadi dua yaitu pertama, hibah benda yaitu, menghibah kan suatu benda untuk memilikinya. Kedua, hibah manfaat suatu benda atau barang tetapi status kepemilikan tetap pada pemberi. Adapun rukun dan syarat hibah antara lain ü Rukun Hibah a Orang yang memberikan hibah wahib b Orang yang diberi hibah mauhub lahu c Barang yang dihibahkan mauhub d Akad ijab qobul ü Syarat Hibah a Syarat wahib ü Baligh dan berakal ü Dilakukan atas kemauan sendiri ü Dapat melakukan tindakan hokum ü Pemilik barang yang dihibahkan b Syarat mauhub ü Jelas ada wujudnya tidak samar ü Mempunyai nilai atau harga tertentu ü Barang yang dihibahkan benar-benar barang milik orang yang menghibahkan c Syarat mauhub lahu ü Terbukti adanya pada saat dilakukan hibah ijab qobul ü Benar-benar berhak memiliki sesuatu yang dihibahkan Sedangkan hukum dari hibah adalah sunnah dan lebih utama menghibahkan sesuatu kepada kaum keluarga ,dan sebaiknya dalaksanakan dengan dua orang saksi dan di buktikan dalam bentuk tulisan, hal ini dimaksudkan agar terhindar dari gugatan ahli waris. Adapun hukum pencabutan hibah jumhur ulama’ sepakat bahwa mencabut hibah yang diberikan hukumnya haram,meskipun dilakukan antara saudara, atau suami ini perkuat dengan adanya hadist Nabi yang artinya “Dari Abdullah ibnu amr dari Rasulullah SAW. Bersabdaperumpamaan seseorang mencabut kembali apa yang telah di hibahkan adalah seperti anjing yang muntah kemudian memakan kembali muntahannya itu.” HR. Abu Daud 3. Pengertian Hadiah Hadiah adalah pemberian suatu barang oleh seseorang kepada orang lain untuk memuliakan atau sebagai penghormatan atau penghargaan kepada yang di beri. Adapun hukumnya adalah boleh. Tetapi ada pula hadiah yang dilarang oleh agama, yaitu hadiah yang mengarah pada risywah atau suap. Rosulullah SAW. Bersabda من استعملنا ه عمل فر ز قنا ه رزقا فمااخد بعدذدلك فهو غلول. رواه ابو د ود. “Barangsiapa yang kami pekerjakan pada suatu pekerjaan, kemudian kami beri gaji, maka apa yang diimbalkan lebih dari itu berarti suatu penipuan.” HR. Abu Daud Adapun Rukun dan syarat hadiah antara lain 1. Rukun Hadiah ü Pemberi ü Penerima ü Ijab qobiul ü Barang atau benda yang diberikan 2. Syarat – syarat Hadiah ü Orang yang member hadiah sehat akalnya dan tidak dibawah perwalian orang lain ü Penerima hadiah bukanlah orang yang hadiah yang diberikan kepada yang memintanya tidak termasuk hadiah ü Barang yang di hadiahkan harus bermanfaat bagi penerimanya B. Hikmah shadaqah, Hadiah, Hibah Banyak sekali hikmah atau manfaat shadaqah, hibah, dan hadiah, antara lain sebagaimana dijelaskan di bawah ini a. Kebiasaan bershodaqoh merupakan sumber kebaikan pada diri seseorang b. Mengikat masyarakat dengan ikatan kasih saying dan persaudaraan yang erat c. Shadaqah dapat lebih memper erat tali persaudaraan atau silaturahmi C. Perbedaan dan persamaan shadaqoh dan Hadiah a. Shadaqah ditujukan kepada orang terlantar, sedangkan hadiah ditujukan kepada orang yang berprestasi. b. Shadaqah untuk membantu orang-orang terlantar memenuhi kebutuhan pokoknya, sedangkan hadiah adalah sebagai kenang-kenangan dan penghargaan kepada orang yang dihormati. c. Shadaqah adalah wajib dikeluarkan jika keadaan menghendaki sedangkan hadiah hukumnya mubah boleh. D. Persamaan, perbedaan Hibah dan Hadiah Persamaan,perbedaan dan manfaat sedekah,hibah dan hadiah. Persamaan. - Sedekah,hibah,dan hadiah merupakan wujud kedermawaan yang dimiliki seseorang atau suatu kelompok dalam organisasi. - Ketiganya diberikan secara cumu cuma tanpa mengharapkan pemberian kembali dalam bentuk dan wujud apapun. Perbedaan - Sedekah dan hibah diberikan kepada seseorang karena rasa iba,kasih sayang,atau ingin mempererat persaudaraan. - Hadiah diberikan kepada seseorang sebagai imbalan jasa atau penghargaan atas prestasi yang dicapai. BAB III PENUTUP Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hibah adalah memberikan sesuatu kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan, sedangkan hadiah adalah memberikan sesuatu kepada orang lain dengan maksud untuk memuliakan, dan yang dimaksud dengan shodaqoh adalah memberikan sesuatu kepada orang lain dengan maksud untuk mengharapkan ridho Alloh SWT semata. Kita selaku umat muslim disunatkan untuk saling memberi. Yang mana kita ketahui bahwa amal manusia akan terputus amalnya kecuali 3 perkara, diantara adalah shodaqoh jariah. Kami menyarankan agar kita senantiasa untuk saling memberi, baik berupa uang, barang, ataupun jasa. Yang mana nantinya akal menjadi bekal di akhirat nanti. Namun dari penulisan- penulisan diatas tentunya tidak menutup kemungkinan terhjadi kesalahan , baik penulisan maupun isi makalah kami, kami mohon maklum adanya dan terimakasih.
Masingmasing dari istilah tersebut memiliki arti yang berbeda. Hadiah diberika kepada seseorang sebagai bentuk penghargaan atas prestasi yang telah dicapai Hukum asal shadaqah adalah sunnah sementara hibah dan hadiah adalah mubah. Namun demikian terdapat perbedaan antara ketiganya. Perbedaan antara Zakat Sedekah Infak Hibah dan Hadiah Abdul Wahab Ahmad. Hampir semakna tapi tak sama.
BAHAN AJAR FIQIH 82 KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN AGAMA PROPINSI JAWA TENGAH - 7 - 3 Tatacara Melaksanakan Hibah Hibah ini hanya bisa dilakukan oleh orang yang sudah dewasa. Hibah dilaksanakan dengan memberikan sesuatu yang kita miliki, baik uang, benda, rumah maupun benda lain kepada orang lain dengan alih kepemilikan, sehingga barang tersebut menjadi orang yang menerima hibah. Hibah dapat dilakukan dengan siapa saja, seperti antara ayah dan anaknya, antara murid dengan gurunya, antara teman dengan temannya dan sebagainya. Hibah juga dapat dilakukan oleh suatu badan atau lembaga kepada seseorang atau suatu lembaga. Demikian juga sebaiknya, hibah juga dapat dilakukan oleh seseorang kepada orang lain atau suatu lembaga tertentu. Hibah juga dapat dilakukan ketika pemberi hibah masih hidup maupun pemberi hibah sudah meninggal dunia yang sebelumnya pernah menulis atau berkata kepada seseorang untuk memberikan sebagian hartanya kepada seseorang. Hibah setelah pemberi hibah meninggal dunia disebut dengan hibah wasiat. Memberikan harta dengan cara hibah termasuk salah satu kebajikan yang patut dilakukan dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Harta yang telah dihibahkan menjadi milik yang menerima hibah dan tidak boleh diambil kembali oleh orang yang menghibahkan tersebut. Apabila hibah diberikan kepada tetangga yang keadaannya sama, maka yang paling berhak menerima adalah tetangga yang paling dekat. 4 Manfaat orang yang memberi hibah Ada beberapa manfaat orang yang memberi hibah, diantaranya a Akan terhindar dari sifat kikir atau bakhil; b Akan terbentuk sifat dermawan di dalam dirinya; c Akan dilapangkan rizkinya dan dimudahkan segala urusannya; d Akan tumbuh kesadaran bahwa harta itu semata-mata titipan Allah SWT. 1 Pengertian dan Hukum Hadiah Dalam kehidupan sehari-hari, istilah hadiah bukan merupakan kata asing karena kita sudah sering mendengarnya dan bahkan menerimanya dari orang lain. Jadi, hadiah adalah pemberian sesuatu dari seseorang kepada orang lain sehubungan dengan adanya suatu hal sebagai penghormatan karena prestasi atau suatu keadaan tertentu. Memberikan hadiah hukumnya mubah boleh sepanjang dimaksudkan untuk hal-hal yang positif. Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya agar saling c. HADIAH BAHAN AJAR FIQIH 82 KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN AGAMA PROPINSI JAWA TENGAH - 8 - memberikan hadiah, karena hadiah dapat menghilangkan kedengkian sehingga mampu menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati antar sesama. Sabda Rasul ُلَبْقُ ي َاَ َةيِ ََْا ُلَبْقُ ي َم َسَ ِْيَ َع ُها ى َص ِها ُلْوُسَر َناَك َلاَ ٍرَ َب ِنْب ِها ُ ْبَع ِ َثَ َح َةَ َ لا ُ ما ا ر َ Artinya Dari Abdullah bin Basar berkata, bahwasannya Rasulullah SAW beliau menerima apabila diberi hadiah dan menolak apabila diberi shadaqah. HR. Ahmad 2 Sebab-sebab Pemberian Hadiah Dalam kehidupan sehari-hari, hadiah itu dapat diberikan apabila a Atas prestasi yang dicapai, seperti Rizal di Umar menjadi juara di kelasnya, lalu Kepala madrasah memberi hadiah kepadanya berupa seperangkat perlengkapan sekolah. b Suatu keadaan tertentu, sebagai contoh perkawinan, ulang tahun dan sebagainya. Jika diperhatikan pengertian hadiah tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa hadiah memiliki unsur-unsur sebagai berikut a Ada orang yang memberi hadiah. b Ada orang yang menerima hadiah. c Sesuatu yang dihadiahkan. d Adanya suatu prestasi yang telah dicapai atau suatu keadaan yang dianggap penting. 3 Manfaat Memberikan hadiah Dalam kehidupan sehari-hari, masalah hadiah sudah tidak asing lagi. Ada beberapa manfaat orang yang memberi hadiah, diantaranya a Akan mendorong seseorang untuk berprestasi; b Akan mendidik seseorang untuk selalu menepati janji; c Akan terhindar dari sifat iri dan dengki. Baik sadaqah, hibah, maupun hadiah merupakan perbuatan memberikan sesuatu kepada orang lain yang menerimanya. Namun demikian, terdapat perbedaan antara ketiganya. Persamaan dan perbedaannya adalah sebagai berikut 1 Persamaan d. PERBEDAAN SHADAQAH, HIBAH, DAN HADIAH BAHAN AJAR FIQIH 82 KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN AGAMA PROPINSI JAWA TENGAH - 9 - a Shadaqah, hibah dan hadiah sama-sama merupakan wujud kedermawanan yang dimiliki seseorang. b Shadaqah, hibah dan hadiah merupakan pemberian secara cuma-cuma tanpa mengharap pemberian kembali. 2 Perbedaan a Sadaqah  Merupakan pemberian sesuatu yang didasarkan atas kepedulian terhadap fakir miskin.  Perbuatan ini dilakukan semata-mata untuk mencari rida Allah SWT.  Sebagai salah satu perwujudan rasa syukur kepada Allah SWT.  Pemberian ini ditujukan kepada fakir miskin dan anak yatim.  Pemberian ini biasanya dalam bentuk uang.  Untuk melaksanakan pemberian ini sadaqah tidak diperlukan tata cara atau prosedur tertentu.  Sadaqah hukumnya sunnat muakkad. b Hibah  Merupakan pemberian yang didasarkan atas kasih sayang.  Pemberian ini lebih bersifat keduaniawian.  Pemberian ini ditujukan kepada orang-orang yang masih dalam hubungan keluarga.  Pemberian ini biasanya dalam bentuk barang tidak bergerak  Untuk melaksanakan hibah diperlukan tata cara atau prosedur tertentu, misalnya dilakukan secara tertulis.  Hibah hukumnya sunnah. c Hadiah  Merupakan pemberian yang didasarkan atas keadaan atau peristiwa tertentu.  Pemberian ini lebih bersifat keduniawian.  Pemberian ini ditujukan kepada orang-orang tertentu.  Pemberian ini biasanya dalam bentuk barang, baik barang bergerak seperti alat- alat sekolah, televisi, dan lain-lain, maupun barang tidak bergerak.  Untuk melaksanakan hadiah, bisa melalui tata cara atau prosedur tertentu dan bisa pula tidak.  Hadiah hukumnya mubah boleh. 3. KONFIRMASI UJI KOMPETENSI
Hibahidentik dengan format akad, sementara hadiah lebih mengarah pada penghargaan dalam bentuk pemberian tertentu. Kalau sedekah orientasinya tertentu pada pahala dan adanya kebutuhan. Kendati demikian, ketika semua ciri-ciri itu dimaksudkan sekaligus, maka akad pemberian itu termasuk kategori hibah, hadiah, sekaligus sedekah.
shodaqoh hibah dan hadiah termasuk dalam perbuatan
Sedangkanhibah dan hadiah mempunyai misi tersendiri untuk mengeratkan hubungan dengan manusia lain. Pertama adalah sedekah, kerap menunjukkan sasarannya kepada fakir miskin, anak yatim, dan orang-orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.
\n \n shodaqoh hibah dan hadiah termasuk dalam perbuatan
.

shodaqoh hibah dan hadiah termasuk dalam perbuatan